Assalamu’alaikum WW,
“Saya hampir tak pernah libur, Yang Mulia. Pada malam Minggu, selain menemui TKI, saya pergi ke istana kerajaan mengajar poco-poco dan dansa. Itu adalah bentuk pendekatan kebudayaan,” demikian sepenggal pledoi atau pembelaan diri Jenderal Polisi (Purn.) Rusdihardjo di dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta pada hari Rabu (27 Mei) kemarin. Ia dituduh menikmati uang hasil korupsi sejumlah 2,2 milyar rupiah yang diperoleh dari pungutan keimigrasian di atas nilai resmi, saat bertugas sebagai duta besar RI untuk Kerajaan Malaysia antara Januari 2004 hingga Oktober 2005. Ia mengaku tidak pernah tahu tentang adanya ‘pungutan liar’ tersebut dan menganggap hal tersebut sebagai warisan kebijakan para dubes sebelumnya. Ia merasa telah ‘diakali’ dan disakiti; terlebih mengingat begitu banyak jasa yang telah dilakukannya dan tanda jasa yang diterimanya: menyelamatkan 16 TKI dari tiang gantungan, repratriasi (pemulangan) TKI tak-berdokumen, membangun tempat penampungan 250 TKI, memperoleh gelar Dato Sri Indra Mahkota dari Sultan Pahang, penghargaan PBB saat bertugas dalam pasukan perdamaian di Kamboja, serta terlibat dalam jaringan internasional pemberantasan narkoba saat menjadi Kapolri.
Duapuluh hari sebelumnya, di pengadilan yang sama, Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Penambunan sampai terisak saat menyatakan ketidaktahuannya bahwa proses penunjukan langsung PT MDI yang dipimpinnya, sebagai pelaksana proyek studi kelayakan pembangunan satu lapangan udara di Kabupaten Kutai Kertanegara, telah menyalahi aturan. Ia mengakui bahwa seluruh proses pengurusan proyek dilakukan oleh orang lain dan ia hanya menandatangani berkas-berkas yang diperlukan. Mantan Nona Minahasa inipun merasa adalah hal yang wajar bila ia kemudian memberikan sejumlah uang kepada panitia pengadaan barang dan jasa: ”Saya hanya membagi kelebihan rezeki. Ini saya lakukan karena kemurahan Tuhan kepada saya.”
Hampir setahun yang lalu, Prof. DR. Ir. Rokhmin Dahuri, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengajukan pledoi ‘ketidaktahuannya’ bahwa pungutan ‘dana non bujeter’ terhadap instansi-instansi pusat dan daerah yang berada dalam lingkup kerja departemennya adalah suatu tindakan yang liar melanggar hukum. Toh, menteri sebelumnya juga mempraktekkannya? Namun ia tidak berkutik saat jaksa dan mantan anakbuahnya sendiri menyatakan bahwa ia telah menggunakan dana tersebut untuk membeli sebuah Toyota Camry dengan STNK atas nama adiknya. Klaimnya yang lain pun dimentahkan, yaitu bahwa ia juga menggunakan dana non-bujeter tersebut bagi kepentingan para nelayan; karena sayangnya, hanya nelayan-nelayan pantai Cirebon saja, kota dimana ia lahir dan dibesarkan, yang sempat merasakan bantuan tersebut.
Sulit bagi kita untuk meng-klaim bahwa hal itu tidak akan pernah terjadi bila kitalah yang berada dalam jabatan-jabatan tersebut. Karena, rasanya kita-kita ini juga tidaklah lebih heroik, cantik ataupun cerdik bila dibandingkan dengan ketiga terdakwa di atas? Kalaupun ada keyakinan bahwa kiranya diri kita lebih beriman, … lebih beragama, … sehingga lebih layak untuk menjadi pemimpin, … namun bukankah juga banyak contoh nyata tentang para cendekia agama yang akhirnya terjerembab oleh “ketidaktahuan” yang sama?
Mungkin disinilah kita bisa memahami mengapa Allah SWT sempat meminta ummat Muhammad SAW untuk menghadapNya sebanyak 50 kali dalam waktu 24 jam, atau setara dengan melakukan solat setiap 15 menit di luar waktu tidur yang 8 jam per harinya! Mungkinkah itu suatu pertanda akan betapa ringkihnya, … betapa cepat jatuhnya, keimanan manusia? Lalu, lebih penting lagi, apa kiranya yang perlu dilakukan agar kita tidak ‘terjerembab’ diantara solat-solat yang kini hanya wajib dilakukan 5 kali selama 16 jam kita terjaga?
Wassalam,
HaBe