Fatwa Toleran
Assalamu’alaikum WW,
Dampak buruk merokok telah terbukti secara ilmu kesehatan. Namun, karena ia bersifat tidak langsung dan tidak seketika, maka sebagian besar penggunanya enggan untuk melepas kebiasaan buruk tersebut, mengingat sensasi nikmat sesaat dan berulang yang diciptakan oleh asap rokok yang memasuki pembuluh darah. Rokok sudah menjadi ‘obat penenang’ massal sekaligus ‘racun’ yang sifatnya legal dan bahkan ofisial.
Di negara kaya seperti di Australia, penggunaan rokok tidaklah sepekat seperti di Indonesia. Namun, penduduk Australia di kenal sebagai penduduk yang sangat menyukai minuman beralkohol, yang juga bersifat adiktif dan dapat menurunkan dan bahkan menghilangkan kesadaran. Tingkat kemudahan dan kemurahan untuk mendapatkan bir bagi penduduk Australia kiranya setara dengan rokok bagi penduduk Indonesia. Artinya, suatu saat penduduk Indonesia dapat saja berpindah ke bir, saat tingkat kesejahteraannya telah memungkinkan.
Perdebatan seru yang dipicu oleh fatwa selektif MUI yang menyatakan bahwa merokok itu haram hukumnya, atau juga kampanye sengit Pemerintah Australia yang mengajak penduduknya untuk ‘drink responsibly’, mencerminkan betapa sulitnya bagi suatu masyarakat untuk melepas kebiasaan yang jelas-jelas menurut tinjauan ulama dan cendekia adalah buruk.
Upaya pelarangan atau pengurangan penggunaan rokok di Indonesia juga sama-sama tidak tegasnya, sama-sama berlikunya dengan upaya pembatasan penggunaan minuman beralkohol di Australia. Pelarangan atau pembatasan masih dilakukan dengan pemberian toleransi atau pengecualian, walau disadari bahwa rokok dan alkohol dapat menimbulkan laknat bila dikonsumsi oleh manusia.
Kita hanya dapat berharap bahwa penerbitan fatwa ulama ataupun kebijaksanaan Pemerintah yang bersifat masih memberikan toleransi adalah semata didasarkan oleh kesadaran bersama tentang perlunya untuk memberi ruang dan waktu yang cukup bagi umat/penduduk untuk secara bertahap meninggalkan kebiasaan buruk yang tidak saja membahayakan diri sendiri namun juga orang lain disekitarnya. Akan sangat menyedihkan bila ternyata toleransi tersebut lebih dikarenakan oleh kemunafikan atau ketidakberanian untuk mencegah kemungkaran.
Pendekatan yang mengedepankan toleransi kiranya juga dibutuhkan di dalam menangani berbagai isu ‘pekat’ (penyakit kemasyarakatan) lainnya, serta isu-isu lain yang terkait dengan urusan dunia maupun kepentingan akhirat. Bukankah begitupula pendekatan dan cara yang diteladankan oleh junjungan kita Rasulullah SAW?
Wassalam,
HaBe
Comments